“KPU Kota Bogor akan menyampaikan informasi status caleg yang dilakukan verifikasi administratif dengan dua status, yaitu memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS),” ujarnya.
Bagi caleg dengan status MS maka tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan selanjutnya ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
“Untuk bacaleg yang berstatus BMS, maka harus memperbaiki pemberkasannya atau syarat berkasnya di masa pendaftaran. Oleh karena itu, bagi 17 partai politik kami mohon untuk bisa mengawal para bacalegnya dari BMS menjadi MS dan seluruhnya bisa ditetapkan oleh KPU Kota Bogor menjadi DCT,” ungkap Samsudin.
Diketahui, masa perbaikan pengajuan berkas persyaratan bacaleg selama 14 hari dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Menurutnya, berdasarkan PKPU 10/2023, masih dimungkinkan adanya perubahan nomor urut di satu dapil, perubahan caleg, dan perpindahan dapil sepanjang masih satu level perwakilan dalam hal ini DPRD Kota Bogor.
“Ketiga hal itu harus dilaksanakan di masa perbaikan, tentunya mutatis mutandis dengan melakukan proses sama persis seperti yang dilakukan pendaftaran oleh partai politik. Dimana semua perubahan harus diawali dan didasari dengan surat persetujuan dari DPP partai politik, kemudian apabila ada penggantian caleg, maka caleg baru tersebut berkasnya harus dimasukan dulu ke dalam aplikasi Silon dan di-submit ke DPP dan KPU RI,” jelasnya.
Mengenai status Partai Garuda, terang Samsudin, dikarenakan pada masa pendaftaran dari 1 sampai 14 Mei 2023 tidak melakukan pendaftaran bacaleg, maka partai politik ini tidak ada satu bacaleg di semua dapil di Kota Bogor.
“Jadi di DCT tidak akan ada nama caleg di Partai Garuda di semua dapil dan surat suara pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 hanya ada nomor urut, gambar dan nama partai saja. Ketika Partai Garuda ada yang nyoblos maka itu suara partai,” katanya.