Status setiap individu pohon sendiri dikategorikan dengan empat warna KTP. Yakni warna hijau, kuning, merah, dan coklat.
“Warna hijau itu masih di bawah 30 persen, tingkat keropos masih tergolong bagus, dan kuning sudah 50 persen. Warna merah 70 persen dan coklat di atas 70 persen, itu artinya sudah harus ditebang hasil rekomendasi dari BRIN karena membahayakan,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan Irfan, sampai saat ini tercatat ada 1.600 pohon yang telah dipasang KTP sejak dimulai program tersebut pada tahun 2016.
Sementara dari data terbaru Disperumkim mencatat ada sekitar 12 ribu pohon yang tersebar di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor.
“Kami punya tiga sumber data sampai 2022. Update database pohon, KTP pohon dan peta rawan bencana. Nah, tiga sumber data ini akan dikombain dalam bentuk digitalisasi. Jadi nanti warga bisa mengakses informasi di aplikasi. Mudah-mudahan tahun ini sudah terealisasi,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya menyampaikan apabila warga mendapati pohon yang dirasa mengkhawatirkan bisa melaporkan ke Disperumkim untuk ditindaklanjuti. Hal ini sejalan dengan Perwali 87/2018 tentang Izin Penebangan Pohon.
“Jadi kami ada tim khusus untuk satu hari (Sabtu) ketika ada warga meminta bantuan itu kami bisa intervensi. Hari Senin sampai Jumat itu tugas pokok kerja kami,” pungkasnya. (Haris)