Bogor24update – Tujuh bulan buron, satu dari dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan Abdullah (19) akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial E (22) ditangkap di Kabupaten Cianjur. Sementara, RNP, pelaku lain yang lebih dulu ditangkap telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, setelah kejadian pelaku E kabur dan baru berhasil ditangkap di Kabupaten Cianjur.
“Pelaku yang sudah ditangkap ada satu orang dan sudah divonis. Ini pelaku kedua yang melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” kata Kombes Bismo, Rabu, 12 Juli 2023.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Sholeh Iskandar (Solis), Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 19 November 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian itu bermula saat dua kelompok remaja tersebut saling janjian untuk tawuran di Jalan Solis. Korban dengan pelaku masing-masing terpumpun dalam kelompok tersebut.
Lanjut Kombes Bismo, kelompok korban yang kalah jumlah akhirnya terdesak dan mundur. Saat itu, korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh dan dibacok oleh kedua pelaku.
“Korban pada saat itu dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran kelompok lainnya. Korban dianiaya dan dibacok di bagian tangan dan paha,” katanya.
Korban yang mengalami luka cukup parah kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat dalam perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pelaku sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap petugas.
“Dia (E) berpindah-pindah. Dia itu di kos di daerah tersebut. Kami sudah tiga kali berupaya melakukan penangkapan tapi selalu kabur. Terakhir minggu kemarin berhasil ditangkap,” jelas Kompol Rizka.
Saat ini, E ditahan di rumah tahanan Mako Polresta Bogor Kota. Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 sampai 12 tahun.