Bogor24update – Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Kota Bogor.
Pelaku berinisial AW, warga Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tanah Sareal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan bermula saat korban RM hendak menjual motor Yamaha N-Max miliknya pada 11 Januari 2023.
“Motor N-Nax tahun 2022 dia posting atau dia iklankan di Facebook dengan harga Rp30 juta,” kata Kombes Bismo dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.
Melihat iklan tersebut, pelaku AW yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban, sekaligus meminta alamatnya.
Setelah mendapatkan alamat, pelaku mendatangi rumah korban di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Pelaku datang bersama dua perempuan yang salah satunya diakui sebagai ibu pelaku. Datang menggunakan grab mobil,” terangnya.
Setibanya di rumah korban, pelaku menawar motor N-Max tersebut. Berpura-pura ingin mengetes motor, dia lantas meminta kunci motor kepada korban.