Bogor24update – Setelah membuka pengaduan bagi masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SDN, SMPN dan SMAN di Kota Bogor, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor, kini melayangkan surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung RI.
Hal itu dilakukan LBH GP Ansor Kota Bogor untuk mendorong dilakukan penyelidikan serius terhadap kesemrawutan yang terjadi dalam proses PPDB Kota Bogor.
Menurut Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana, dirinya bersama sekretaris dan anggota LBH Ansor telah melayangkan surat terbuka berupa permohonan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni KPK dan Jaksa Agung RI dengan tembusan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menkopolhukam, agar turun tangan untuk menuntaskan prahara PPDB di Kota Bogor.
“Dari aduan yang kami terima, ada beberapa modus operandi yang dilancarkan di antaranya dugaan suap, manipulasi data semisal KTP, KK dan lain-lain, sampai kepada intervensi kekuasaan dari stakeholder guna menitip sanak saudaranya agar diterima di sekolahan tersebut,” ungkap Rudi dalam keterangannya, Sabtu, 15 Juli 2023.
Dari hasil gelar perkara tim LBH Ansor Kota Bogor, dikatakan Rudi, mengingat Pemerintah Kota Bogor merupakan penyelenggara dari PPDB ini, maka mulai dari wali kota, kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor harus bertanggungjawab penuh atas persoalan ini.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, menyebutkan dalam penjelasannya bahwa “dinas pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dinas pendidikan sebagaimana dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya”.
“Insyaallah kami sangat serius terhadap perkara umat, kami akan kawal hingga tuntas. Karena ini sudah jelas, terdapat dugaan permufakatan jahat yang terstruktur yang perlu disikapi serius oleh negara melalui APH. Qulil Haqqa Walau Kana Morran “Katakanlah yang benar walaupun pahit”,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail menyampaikan terkait kekisruhan PPDB Kota Bogor bukanlah kali pertamanya. Artinya terdapat ketidakseriusan dari Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan amanah konstitusi.
Hal itu tertuang di Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi : “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya”.
Anggi menambahkan, ini menjadi noda sosial yang tak kunjung dibersihkan. Dirinya pun memandang ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, di antaranya, tidak maksimalnya sosialisasi sistem PPDB terhadap masyarakat Kota Bogor.
Kemudian, lanjut Anggi, lemahnya pengawasan untuk memantau kegiatan dari awal hingga akhir. SDM Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara pun memiliki kualitas yang kurang baik.
“Penegakan hukum yang kurang maksimal, menjadikan peristiwa ini tidak dijadikan pembelajaran atas hikmah, sehingga diulang kembali di fase-fase selanjutnya,” imbuh Anggi.
Ia menyebutkan langkah LBH Ansor Kota Bogor sudah tepat, untuk meminta APH pusat agar segera turun tangan guna menuntaskan kekisruhan ini.
“Kami meminta kepada APH pusat agar turun tanpa lagi banyak berfikir kembali, karena selain perkara hukum, ini merupakan perkara kemanusiaan,” tandasnya.