Bogor24Update – Forum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (FKPHI) terus mengawal kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bogor terhadap tiga santriwati.
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual tersebut ditangani oleh Polresta Bogor Kota. Namun FKPHI menilai dalam penanganannya belum ada titik kesimpulan dalam kasus tersebut.
“Maka untuk menjawab pertanyaan publik FKPHI bersama aktivis dan penggiat anti kekerasan seksual akan turun aksi di Polresta Bogor Kota dan Mabes Polri apabila dalam waktu dekat tidak ditangkap oknum tersebut,” kata Ketua FKPHI, Toni Alfazri, Senin, 21 Agustus 2023.
Ia mengatakan pelecehan seksual ini adalah kasus kemanusian yang serius. Maka dari itu harus ditangani dengan serius dan cepat agar tidak ada lagi korban untuk kedepannya, khususnya lokasi pondok pesantren tersebut.
Ia menambahkan kasus pelecehan seksual ini tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun dan harus segera diproses hukumannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun kata dia, patut disayangkan pihak kepolisian belum menangkap oknum pimpinan pondok pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga santriwati tersebut.
“Polresta Bogor Kota belum menangkap oknum tersebut semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2023,” ujar dia.
Kedua tersangka tersebut berinisial AM selaku pimpinan dan MMZ selalu pengurus di pondok pesantren tersebut.
Bahkan, kedua tersangka pada 18 Juli 2023, masih proses pemeriksaan jika keduanya memenuhi unsur maka kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
“Ternyata sampai saat ini, tepatnya di bulan Agustus 2023, oknum pimpinan pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Tanah Sareal belum ditangkap juga,” pungkas dia.