Bogor24Update – Dideklarasikannya Kota Bogor sebagai Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada Rabu 27 September lalu, mengundang reaksi kuasa hukum ahli waris pejuang kemerdekaan RI Kapten (prn.) Tubagus A. Basuni, Rd. Anggi Triana Ismail.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Sembilan Bintang ini menyebut, Deklarasi terkait Kota Lengkap yang disematkan ke Kota Bogor tersebut tak sesuai fakta sebenarnya di lapangan.
“Bagi saya ini cukup menggelitik perut kami, karena pernyataan Pak Menteri saya fikir baru sebuah harapan bukan sebuah pernyataan yang bersumber dari kenyataan,” ujar Rd. Anggi Triana Ismail, Jumat 29 September 2023.
Menurutnya, Kota Bogor belum layak menjadi Kota Lengkap, pasalnya persoalan tanah di kota bogor masih belum termenej dengan baik dan amburadul.
“Karena saya fikir kenyataannya tidak begitu, Kota yang kata Pak Walikota hanya seluas 11.850 Ha dengan penduduk 1,1 juta jiwa itu, nyatanya belum rapih alias masih amburadul atau tidak termenej. Contohnya kasus Klien kami ahli waris Tubagus A. Basuni,” jelasnya.
Dikatakan Anggi lebih lanjut, “Ini terlihat bagimana tidak teraturnya dalam menuntaskan sebuah problematika sosial dan hukum, padahal ini (kasus TB. A Basuni) adalah perkara remeh temeh yang secara konsensus dapat diselesaikan,” lanjut dia.
Namun begitu, kuasa pihaknya mendukung upaya danbharapan Menteri ATR/BPN dalam melawab eksistensi mafia tanah yang secara nasional dinilainya kadung menggurita.
“Klien kami juga korban mafia tanah, sehingga kami pun bersurat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, namun sayang belum juga dibaca,” ukatanya.
Anggi pun menilai, komunikasi diplomasi dijadikan skala prioritas oleh jajaran elit negara, namun lupa dengan suara rakyat yang telah mengantarkan dirinya ke kursi kekuasaan yang saat ini mereka sedang menikmatinya.
Karenanya ia berharap, Menteri ATR/BPN bisa membaca dan segera menanggapi surat yang telah dilangkan.
“Saya harap Pak Menteri bisa segera baca surat dari kami, agar terbuka alam fikirnya sebagai pemangku kebijakan atas realitas Kota Bogor hari ini. Pak tolong baca surat kami,” harapnya.
Diketahui, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh ahli waris pejuang kemerdekaan RI Kapten Tubagus A. Basuni terhadap Pemerintah Kota Bogor terus bergulir. Kasus yang telah menyita perhatian publik, kini terus menjadi sorotan berbagai kalangan.
Pasalnya lokasi sengketa berada ditengah pusat Kota Bogor, yang seharusnya secara prinsip kehati-hatian sebagaimana Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), pemerintah Kota Bogor mesti apik dalam mengontrol dan memanajemen aset-asetnya.