Bogor24Update – Petugas gabungan yang terhimpun dalam Tim Tangkas Kota Bogor melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Penertiban APK dilakukan di Jalan Semeru Kelurahan Menteng, Jalan Darul Quran Kelurahan Loji, dan Jalan Ibrahim Aji Kelurahan Gunung Batu.
Dalam kegiatan ini, Tim Tangkas melibatkan Pasukan Bawah Kendali Operasi Kecamatan Bogor Barat.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Bogor Barat, Wahyu Mulyaman, penertiban APK ini sehubungan adanya surat edaran dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Acuan landasannya, dari peraturan bahwa Bawaslu kota dan kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan dan menertibkan alat peraga sosialisasi bermuatan materi dan narasi yang memenuhi kampanye Pemilu.