Bogor24Update – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Bupati Bogor, Iwan Setiawan agar berhati-hati dalam mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Rudy menjelaskan, Iwan yang jabatannya berakhir pada Desember 2023 harus melakukan percepatan pengisian kekosongan jabatan dengan tanpa menabrak aturan yang ada.
“Bukan rotasi sebenarnya, harus ada percepatan mengisi kekosongan jabatan dan beberapa ASN yang akan pensiun. Tapi percepatan ini jangan terburu-buru, dipilih melalui mekanisme, tahapan, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurut Rudy, pengisian jabatan kosong perlu diutamakan dibandingkan dengan rotasi-mutasi seperti yang dilakukan Iwan Setiawan terhadap sembilan pejabat eselon IIB serta ratusan pejabat eselon III dan IV selama satu bulan setelah dia dilantik menjadi Bupati Bogor.
“Poin-poin tersebut harus lebih dulu diperhatikan, sehingga tidak muncul seperti polemik-polemik yang kemarin. Prioritasnya jangan rotasi muter, tapi isi dulu yang kosong, yang kosong masih cukup banyak. Prioritaskan yang kosong dulu terisi,” cetus Rudy.
Diketahui, Iwan yang dilantik menjadi Bupati Bogor definitif pada 2 September 2023, sudah melakukan rotasi mutasi terhadap sembilan pejabat eselon IIB sepekan setelah dilantik, 8 September 2023.
Kemudian, dua pekan setelahnya, 19 September 2023, Iwan merotasi mutasi 94 pejabat eselon III dan IV, dilanjut rotasi mutasi kedua sebanyak 86 eselon III dan IV pada 6 Oktober 2023.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bogor baru membuka pendaftaran lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi sebagian kursi eselon IIB yang kosong pada 10 Oktober 2023.
Tercatat ada sebanyak 10 kursi jabatan eselon IIB yang kini kosong ditinggal pensiun, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.(*)