Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Headline

Pelaku Eksibisionis Ke Siswi di Kota Bogor Ditangkap, Polisi: Motif Terpengaruh Film Porno

Reporter: Apiw Azfeer

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisi Beri Ruang Mediasi Kasus Dugaan Perundungan Pelajar SMA di Kota Bogor

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara. Dok. Bogor24Update.

Bogor24Update – Pelaku eksibisionis atau pamer kelamin terhadap siswi yang viral di media sosial berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Pelaku berinisial AS (16) diamankan polisi di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu kemarin. Pelaku kini ditahan di Polresta Bogor Kota.

“Pelaku sudah kita amankan, sudah kita periksa, karena masih di bawah umur, kalau dalam sistem peradilan anak dengan sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada awak media, Kamis, 11 Januari 2024.

BACA JUGA :

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

12 Juli 2025
Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor

Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor

12 Juli 2025
Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

Tak Ditemukan, Pencarian Oden Sumantri Korban Longsor di Megamendung Dihentikan

12 Juli 2025
Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri

12 Juli 2025

Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi atas berita viral di akun media sosial X atau Twitter @Lukerika pada 9 Januari 2023.

Selanjutnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari informasi terkait berita viral tersebut.

Diketahui, pelaku sering berada di sekitar lokasi, namun tidak diketahui identitas dan peristiwa yang terjadi.

Penyelidikan kemudian diputuskan untuk dilanjutkan esok harinya atau 10 Januari 2024 hingga akhir pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tanah Baru.

“Korban juga berhasil ditemukan oleh tim ketika melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di sekitar TKP yang selanjutnya diberikan pelayanan untuk dibuatkan laporan polisi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika DP (13) dan KF (14) dalam perjalanan pulang sekolah tiba-tiba mendapati pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Saat pelaku melakukan aksi eksibisionis tersebut salah satu korban sempat memfotonya dan diunggah menggunakan akun @Lukerika.

Aksi itu terjadi di kawasan Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, pada 8 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya diberitakan di kawasan Jalan Sancang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Luthfi, motif pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh nonton ‘blue film’ atau film porno.

“Untuk sasaran memang random, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada hubungan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, AS kini disangkakan melanggar Pasal 82 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.

Tags: bogor24updatePamer kelaminPelaku eksibisionis ditangkapSatreskrim Polresta Bogor KotaViral pelecehan
SendShare8Tweet5ShareShareSend
Previous Post

KPU Kota Bogor: Hampir Semua Logistik Pemilu 2024 Sudah Diterima

Next Post

Siap-siap, Kabupaten Bogor dan Tangerang Gelar Operasi Truk di Jalur Tambang

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata
Kabupaten Bogor

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

12 Juli 2025
Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor
Kota Bogor

Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor

12 Juli 2025
Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata
Headline

Tak Ditemukan, Pencarian Oden Sumantri Korban Longsor di Megamendung Dihentikan

12 Juli 2025
Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kabupaten Bogor

Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri

12 Juli 2025
Dimas Tiko Jabat Kalak BPBD Kota Bogor Gantikan Hidayatulloh
Kota Bogor

Dimas Tiko Jabat Kalak BPBD Kota Bogor Gantikan Hidayatulloh

11 Juli 2025
Bikin Geram, Damkar Bogor Dapat Laporan Palsu di Bojonggede 
Kabupaten Bogor

Bikin Geram, Damkar Bogor Dapat Laporan Palsu di Bojonggede 

11 Juli 2025
Next Post
Siap-siap, Kabupaten Bogor dan Tangerang Gelar Operasi Truk di Jalur Tambang

Siap-siap, Kabupaten Bogor dan Tangerang Gelar Operasi Truk di Jalur Tambang

Ketua DPRD Pastikan Program Penunjang Pangan Jadi Prioritas di APBD 2024

Jadi Penopang Ekonomi dan Padat Karya, Ketua DPRD Ingin Pemkab Bogor Genjot Pertanian

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Melihat Panen Padi Organik di Mulyaharja

Melihat Panen Padi Organik di Mulyaharja

1 Februari 2023
Rumah Warga di Nanggung Hancur Tertimpa Pohon Setinggi 20 Meter

Rumah Warga di Nanggung Hancur Tertimpa Pohon Setinggi 20 Meter

13 Oktober 2023
Isak Tangis Keluarga Korban Pecah Usai Dengar Putusan Vonis Tukul 9 tahun Penjara

Isak Tangis Keluarga Korban Pecah Usai Dengar Putusan Vonis Tukul 9 tahun Penjara

12 Juni 2023
Andra & The Backbone Tampil Memukau Dihadapan Ribuan Penonton

Andra & The Backbone Tampil Memukau Dihadapan Ribuan Penonton

17 Juni 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In