Bogor24Update – DPRD Kota Bogor telah resmi menutup masa sidang tahun 2023. Dalam menjalankan tugas dan jabatan, para anggota DPRD Kota Bogor terus berkomitmen untuk menuntaskan janji, terus menyerap aspirasi dan menjalankan fungsi yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Dalam menuntaskan janji sesuai dengan fungi legilasi, DPRD Kota Bogor tercatat telah menetapkan 10 Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023, yang terbagi dari 6 Perda yang masuk kedalam Propemperda 2023 dan 4 Perda limpahan dari tahun sidang sebelumnya.
Tak hanya itu, DPRD Kota Bogor terus menyerap aspirasi masyarakat baik melalui proses rapat dengar pendapat, audiensi dan penyampaian unjuk rasa.
Pada tahun 2023, beberapa aspirasi yang difasilitasi oleh DPRD Kota Bogor diantaranya adalah mediasi warga perumahan Bukit Mekar Wangi (BMW) dengan pihak developer, mediasi penyelesaian pembayaran gaji eks karyawan PDJT, tindak lanjut masalah banjir di Cibuluh, mediasi perselisihan antara pedagang dan Perumda PPJ untuk pembongkaran Plaza Bogor, dan aspirasi budayawan terkait bangunan cagar budaya di Jembatan Otista.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, DPRD Kota Bogor tentu berkomitmen untuk terus menuntaskan amanah tersisa hingga selesai masa bakti di bulan Agustus 2024. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, Atang berharap semua pimpinan dan anggota dapat menangkap pesan dan aspirasi masyarakat untuk diselesaikan dan dituangkan dalam kebijakan regulasi maupun anggaran.
“Seluruh aspirasi yang masuk tentu harus ditindaklanjuti agar arah pembangunan di Kota Bogor sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Khusus terkait permasalahan warga yang terekam oleh dewan, kita akan upayakan sekuat tenaga untuk bisa diselesaikan oleh para pihak terkait. Semoga kami bisa menuntaskan amanah ini dengan sebaik-baiknya” ujar Atang.
Dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan, DPRD Kota Bogor selama satu tahun ini telah melakukan banyak sidak dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Bogor.
Pada awal tahun 2023, Komisi I DPRD Kota Bogor tercatat melakukan pengawasan terhadap pembangunan gerai Mie Gacoan yang dinilai tidak memenuhi syarat dan peraturan yang ada.
Dalam melakukan pengawasan, Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan rapat kerja dengan dinas terkait, menyerap aspirasi warga dan melakukan sidak langsung ke lokasi gerai Mie Gacoan.
Dari hasil pengawasan, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bogor dan pihak pengelola Mie Gacoan.
Lalu, Komisi II DPRD kota Bogor, pada tahun 2023 ini melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja BUMD Kota Bogor. Sebagai kota penyangga, Komisi II DPRD Kota Bogor terus mendorong agar kinerja BUMD yang ada di Kota Bogor bisa maksimal, sehingga menghasilkan kontribusi pendapatan untuk APBD Kota Bogor.
Bergerak pada bidang pembangunan dan lingkungan hidup, Komisi III DPRD Kota Bogor, secara konstan melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di Kota Bogor. Tercatat beberapa mega proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor diawasi secara langsung oleh Komisi III DPRD Kota Bogor, di antaranya pembangunan Jembatan Otista, pembangunan pedestrian Jalan Ahmad Yani, Pembangunan Sekolah Satu Atap di Kelurahan Kencana dan pembangunan pasar rakyat di Bogor Utara dan Bogor Selatan.
Sedangkan untuk Komisi IV DPRD Kota Bogor, pada tahun 2023 ini melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Bogor dan berhasil mengadvokasi warga terkait persoalan PPDB.
Komisi IV bersama Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke Disdukcapil dan menggelar rapat kerja khusus dengan dinas-dinas terkait dengan mengangkat persoalan PPDB.
Tak hanya itu, isu terkait penghapusan 55 ribu peserta BPJS PBI-APBN oleh pemerintah pusat juga mendapatkan perhatian khusus dari Komisi IV DPRD Kota Bogor.