Bogor24Update – Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Sabtu 18 Mei 2024 di Mitra 10 Cibinong dan MCD Cibinong.
Layanan ini khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan SIM Keliling ini merupakan metode mobil keliling yang memudahkan warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Pelayanan SIM Keliling tersebut akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Namun, layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka warga harus menerbitkan SIM baru. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mempermudah proses perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Kabupaten Bogor. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor kepolisian untuk memperpanjang SIM mereka. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM.