Bogor24Update – Seorang ‘bujang lapuk’ berinisial R (55) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan 11 anak di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka merupakan pemilik warung kelontongan yang juga menyewakan sepeda listrik di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Kami sudah tangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan,” kata Bismo, Selasa, 28 Mei 2024 di Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Bismo, tindakan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku awal terungkap pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ada empat korban yang merupakan anak perempuan yang rata-rata mereka masih di bawah umur 11 tahun.
Akibat kejadian itu korban mengalami trauma psikis dan orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Bogor Kota.