Bogor24Update – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pakuan (Unpak) menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak relevan dan undang-undang yang semakin jauh dari nilai-nilai konstitusi.
“Kami minta kepada masyarakat, mahasiswa dan elemen lainnya untuk turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi kebijakan pemerintah saat ini,” kata Presma Unpak, Gito Pamungkas kepada Bogor24Update, Rabu, 12 Juni 2024.
Menurutnya, 26 tahun pasca tumbangnya orde baru, Indonesia banyak mengalami kemunduran dalam penegakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kebijakan pemerintah yang tidak relevan dan undang-undang yang semakin jauh dari nilai-nilai konstitusi.
Ia mengatakan, dengan adanya RUU Penyiaran, Draf Undang-Undang Penyiaran yang terbaru memang menjadi kontroversi karena dianggap akan mengancam kebebasan pers, membatasi informasi publik, hingga membatasi keberagaman konten di ruang digital.
Proses perumusannya pun tidak melibatkan masyarakat secara bermakna sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.
“Kita juga tidak akan lupa bahwa Indonesia memiliki rekam jejak yang kelam pembungkaman media dan kebebasan berekspresi. RUU Penyiaran patut diduga menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru. Misalnya dengan pasal melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan sejumlah pasal lainnya,” ujarnya.
Bukan hanya itu, adapun isu yang diangkat pada aksi itu mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh aparat TNI Polri, pendidikan gratis, Tapera dan kebijakan lainnya, termasuk yang terjadi dikawasan Rumpin dan Parung Panjang Kabupaten Bogor.
Melalui Tapera, kata dia, seolah pemerintah membentuk kolam pendanaan yang berasal dari iuran pekerja. Pekerja swasta, karyawan perusahaan pelat merah, aparat negara hingga tenaga kerja asing wajib menyetor 2,5 persen pendapatan mereka. Pengusaha menomboki sisanya agar dana yang terkumpul setara dengan 3 persen penghasilan pekerja.
“Kenaikan UKT dan mahalnya biaya pendidikan juga mencekik mahasiswa. Mahasiswa dibohongi oleh sistem pendidikan yang korup, disibukan dengan segala kenaikan biaya kuliah sehingga lupa bahwa hari ini pemerintah melakukan penindasan yang kejam terhadap rakyatnya. Maka dari itu, kami membuktikan bahwa secara sadar untuk mengambil sikap,” kata dia.
Dari hasil kesepakatan, para mahasiswa menyatakan sikap ada lima poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Berikut kelima poin tersebut,
1. Menolak dan mendesak pemerintah dan DPR menghentikan proses legislasi yang akan mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Menolak dan mendesak pemerintah dan DPR menghentikan proses legislasi yang akan mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
3. Menolak dan mendesak pemerintah dan DPR menghentikan proses legislasi yang akan mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Menolak rencana Tabungan Perumahan Rakyat yang mencekik dengan pemotongan 2,5 persen dari gaji rakyat Indonesia dan mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Pembangunan Rakyat (Tapera).
 5. Menolak kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen karena akn sangat mencekik rakyat di tengah kesenjangan ekonomi yang terjadi. (*)