Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memberikan waktu hingga 22 September 2024 kepada Rudy Susmanto, yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD.
Langkah ini diambil karena pada tanggal tersebut, Rudy yang merupakan bakal calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra, akan ditetapkan sebagai calon Bupati
“(kalau sudah ditetapkan sebagai calon Bupati) sudah tidak boleh (menjabat sebagai Anggota DPRD),,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, kepada wartawan pada Rabu, 4 September 2024.
Adi mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Rudy sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029 dari Sekretariat DPRD. Begitu pula, surat keterangan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan menggantikan posisi Rudy belum diterima.
“Kami belum menerima surat dari Setwan (Sekretariat DPRD/Dewan). Kami masih menunggu surat permohonan PAW dari Setwan,” kata Adi.
Namun demikian, Adi menegaskan bahwa Rudy masih diperbolehkan menjabat sebagai anggota DPRD karena belum ada penetapan resmi sebagai calon Bupati Bogor.
“Saat ini, Rudy masih bisa menjabat sebagai anggota DPRD karena SK pemberhentiannya belum ada,” jelasnya.
Diketahui bahwa proses penelitian administrasi terhadap bakal calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Bogor masih berlangsung. Proses ini mencakup pemeriksaan mendetail terhadap berkas-berkas para bakal calon, termasuk Rudy Susmanto, Jaro Ade, Bayu Syahjohan, dan Musyafaur Rahman.(*)