Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan pihaknya akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai pada tempatnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Suprianto Siburian mengatakan, penindakan pelanggaran APK akan dilakukan pada masa kampanye nanti. APK para paslon, sambungnya, harus terpasang di titik yang sudah ditentukan oleh PKPU.
“Penindakan ini akan dimulai pada masa kampanye tanggal 25 September sampai 23 November nanti, kalau untuk saat ini masih kewenangan Pemkot Bogor,” kata Anto, Sabtu, 21 September 2024.
Menurutnya, Bawaslu akan melakukan penindakan kepada para paslon yang memang melanggar dalam melakukan pemasangan APK saat masa kampanye sudah dimulai.
“APK yang terpasang sembarang tempat tentu kita cabut dan diberikan sanksi jika mereka memang asal-asalan memasang sembarang tempat,” tegas Anto.
Pihaknya juga memastikan akan menyampaikan ke masyarakat umum dan para paslon agar memasang APK sesuai titik yang sudah disepakati dan diatur tersebut.
Selain itu, kata Anto, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidaktahuan terkait titik pemasangan APK oleh para paslon maupun tim dari mereka.
“Jadi nanti itu akan kita informasikan kepada teman-teman semuanya dan terutama kepada pasangan calon terkait titik pemasangan APK,” pungkasnya. (*)