Bogor24Update – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat, khususnya di Kota Bogor.
Menurut informasi, kenaikan sebesar 6,5 persen ini tidak hanya akan berlaku untuk UMP, tetapi juga untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk Kota Bogor.
Kenaikan yang diharapkan ini akan menghasilkan perubahan pendapatan yang signifikan bagi para pekerja di Kota Bogor pada tahun 2025.
Untuk Kota Bogor, UMK pada tahun 2024 adalah Rp4.813.988, yang diperkirakan akan meningkat sekitar 6,5 persen pada tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK di Kota Bogor diperkirakan akan meningkat sekitar Rp312.909 menjadi sekitar Rp5.126.897.
Kenaikan ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi para pekerja di Kota Bogor, terutama yang menghadapi inflasi dan peningkatan kebutuhan hidup.