Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Dua pelaku laki-laki berinisial AR (21) dan FS (23), sedangkan pelaku perempuan dengan inisial W (19).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelaku AR alias Bagol mengajak korban ZN bekerja di restoran.
Karena diiming-imingi kerja, korban yang berusia 15 tahun asal Kota Bogor ini akhirnya menuruti Bagol ke Jakarta.
“Pelaku dengan korban berangkat ke Jakarta dengan menggunakan KRL,” kata Bismo, Kamis, 19 Desember 2024.
Namun di Jakarta bukan bekerja seperti yang dijanjikan, ZN malah dieksploitasi secara seksual di sejumlah hotel.
Korban ditawarkan melalui aplikasi oleh pelaku FS dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Namun, uang itu jatuh ke tangan pelaku W.
“Uang itu diserahkan dari korban kepada W untuk digunakan biaya penginapan, makan, dan jajan,” kata Bismo.
Selain itu, korban juga diiming-imingi akan mendapatkan gaji Rp2,5 juta apabila bisa melayani 32 pria hidung belang.
Dalam menjalankan bisnis gelapnya, ketiga pelaku berpindah-pindah hotel. Peristiwa ini terjadi dari 13 hingga 25Â November 2024.
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kegetiran yang dialaminya kepada orang tuanya melalui ponsel pelaku W.
“Korban menghubungi ibunya menggunakan handphone W yang mengatakan ‘Saya sebenarnya tidak diperkerjakan di restoran, akan tetapi diperjualbelikan’,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus yang menimpa anak perempuannya ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda. Polisi juga menyita barang bukti 3 ponsel dan 3 pakaian.
“Korban ini berteman dengan AR. AR berteman dengan FS dan W. FS dan W statusnya pacaran. Kebetulan FS pemilik hotel,” kata Aji.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara 3 sampai 15 tahun sebagaimana undang undang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang atau undang undang perlindungan anak. (*)