Bogor24Update – Setiap akhir pekan dan hari libur, Jalur Puncak Bogor selalu menjadi salah satu tujuan favorit warga Jakarta dan sekitarnya.
Kepadatan lalu lintas yang meningkat saat hari libur seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi tantangan tersendiri bagi para pengendara.
Untuk mengatasi kemacetan, pihak berwenang telah memberlakukan berbagai sistem lalu lintas, seperti buka tutup jalur Puncak dan lalu lintas satu arah (One Way).
Berikut ini jadwal buka tutup Jalur Puncak dan satu arah, yang berlaku selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor
Sistem buka tutup Puncak merupakan kebijakan untuk mengurangi kemacetan dengan menutup arus kendaraan di salah satu arah secara bergantian.
Sistem ini diterapkan di jalur menuju Puncak dan arah sebaliknya pada jam-jam tertentu. Berikut adalah jadwal buka tutup Puncak selama libur Nataru:
Pukul 08.00-12.00 WIB:
Jalur menuju Puncak dibuka, sementara arah ke bawah ditutup. Kendaraan dari Puncak dialihkan ke jalur alternatif.
Pukul 13.00-16.00 WIB:
Jalur ke arah bawah dibuka, sedangkan jalur menuju Puncak ditutup dan dialihkan ke jalur lainnya.
Perlu diingat, jadwal di atas dapat berubah sesuai kebutuhan. Pastikan Anda selalu memantau informasi terkini melalui media sosial resmi NTMC Korlantas Polri untuk mendapatkan update terbaru.
Satu Arah Jalur Puncak Bogor Libur Nataru 2025
Sistem adalah pengaturan lalu lintas yang mengubah jalur dua arah menjadi satu arah saja. Sistem ini diterapkan untuk meningkatkan kapasitas jalan sehingga lebih banyak kendaraan dapat melintas dalam satu waktu. Berikut jadwal one way Jakarta–Puncak Bogor selama libur Nataru:
- Arah Puncak: 07.00-12.00 WIB (kondisional).
- Arah Jakarta: 12.30-18.00 WIB (kondisional).
One way biasanya diberlakukan sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Pastikan Anda memperhatikan arahan petugas di lokasi untuk menghindari kesalahan jalur.
Dengan memahami jadwal buka tutup jalur puncak, aturan satu arah dan ganjil-genap akan membuat perjalanan liburan Anda lebih lancar dan nyaman. (*)