Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus tiga pelaku sindikat penipuan modus tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah hukumnya.
Ketiga pelaku berinisial berinisial DJ, AP, dan DR ditangkap polisi usai melancarkan aksinya. Satu pelaku berinisial AS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pelaku penipuan dengan cara tukar ATM berjumlah empat orang. Mereka memiliki peran masing-masing dari mencari, menyakinkan hingga menukar kartu ATM korban dengan yang palsu.
Para pelaku mencari korban dengan cara berpura-pura melakukan olahraga pagi di sekitaran sistem satu arah (SSA) dengan target orang yang sudah berumur dan terlihat bukan seperti orang Bogor.
“Ketika itu tersangka DJ yang berpura-pura sebagai orang Brunei, menghampiri korban yang sedang olahraga pagi dan kemudian bertanya ke korban menggunakan bahasa melayu terkait tempat penjualan handphone di Kota Bogor,” kata Aji, Kamis, 24 April 2025.
Setelah DJ mendapatkan calon korban, pelaku AS tampil yang mengaku mengetahui tempat penjualan handphone dan siap mengantar. Tak lama kemudian datanglah pelaku AP dan DR yang mengaku sebagai staf dari AS untuk memberikan kendaraan.
“Tersangka AS, DJ, dan korban masuk ke dalam kendaraan tersebut untuk pergi mencari tempat penjualan handphone. Diperjalanan AS berpura-pura berminat membeli handphone yang akan dijual oleh DJ, namun ketika itu DJ mengatakan tidak menjual satu melainkan 30 unit handphone,” jelasnya.
Pada saat itu pelaku AS berpura-pura berniat membeli handphone tersebut dengan menunjukan saldo rekeningnya sebesar Rp500 juta kepada korban. Namun saat AS akan membayar dengan cara transfer, DJ berpura-pura tidak memiliki ATM dan meminta tolong kepada korban untuk menerima transferan tersebut dengan imbalan 15 persen.
Lanjut Aji, korban yang setuju akhirnya diajak ke salah satu mesin ATM di Kota Bogor untuk memperlihatkan saldo dalam rekeningnya, karena dikhawatirkan akan tergabung dengan uang transferan AS. Ketika di mesin ATM tersebut, AS mengetahui pin ATM milik korban.
“Setelah selesai cek saldo ketika di kendaraan korban diminta untuk memperlihatkan kartu ATM-nya dan KTP miliknya. Ketika korban sedang lengah tersangka DJ menukar ATM milik korban tersebut,” imbuhnya.
Alih-alih akan menerima imbalan 15 persen, isi saldo ATM korban terkuras setelah kartu ATM-nya pindah tangan ke pelaku. Korban diturunkan dalam perjalanan setelah ditelpon oleh rekannya.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp285 juta. Ini sudah dibagi-bagi oleh tersangka dan digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata Aji.
Aji mengatakan, ketiga pelaku DJ, AP, dan DR berhasil ditangkap di wilayah Cianjur. DJ diketahui merupakan residivis dalam kasus sama pada 2021. Sementara pelaku AS masih dalam pengejaran.
Selain para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah kartu ATM milik tersangka. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (*)