Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 493 botol minuman keras (miras) dalam operasi yang dilakukan di dua Kecamatan, yakni Kemang dan Parung.
Operasi yang dilaksanakan bersama Garnisun pada Kamis, 24 April 2025 yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB itu menindaklanjuti aduan masyarakat atau Dumas di Command Center 212.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah titik. Lokasi pertama dilaksanakan di Kampung Kandang RT 02 RW 01, Desa Tegal, Kecamatan Kemang.
“Lokasi pertama bengkel Hombing Jaya Motor, total miras 243 yang diamankan,” katanya kepada Bogor24Update, Jumat 25 April 2025.
Kemudian pada lokasi berikutnya, Anwar melakukan operasi ke kawasan Jalan Raya Parung RT 01/RW 05, Kecamatan Parung.
“Lokasi kedua Toko Debibora, total miras 250 yang diamankan,” tuturnya.
“Jadi, total keseluruhan miras berbagai merek dari dua tempat ada 493 yang diamankan,” sambungnya.
Lalu, sebanyak 493 miras itu dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor beserta penjualnya untuk menyerahkan bukti perizinan peredaran miras.
“Operasi senyap ini akan terus kami lakukan untuk ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(*)