Bogor24Update – Bupati Bogor, Rudy Susmanto angkat suara terkait instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH) yang ingin mencabut perizinan usaha empat perusahaan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Empat perusahaan yang diduga melanggar aturan perizinan itu yakni CV Sakawayana Sakti, PT Tiara Agro Jaya, PT Prabu Sinar Abadi, dan PT Taman Safari Indonesia.
Rudy menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak bisa langsung asal menjalankan instruksi Menteri LH tersebut.
“Tidak serta merta langsung kita laksanakan, kita butuh komunikasi dan koordinasi bersama-sama untuk mencabut beberapa perizinan. Kita evaluasi terlebih dahulu,” ujar Rudy kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.
Dari empat perusahaan yang diinginkan LH untuk dibongkar, Rudy menegaskan bakal melakukan evaluasi dan perbaikan khususnya terhadap PT Taman Safari Indonesia.
“Salah satunya di Taman Safari kita evaluasi, dibenahi dan diberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Lalu, kepada objek lokasi tersebut untuk melakukan evaluasi dan perbaikan,” ucapnya.
Karena menurut Rudy, PT Taman Safari Indonesia telah melakukan konservasi satwa secara baik.
“Kita tidak perlu masuk ke dalam hutan, tapi kita bisa melihat satwa dan beberapa hewan lahir seperti Harimau Sumatera dan beberapa satwa lain bisa berkembang biak di Taman Safari Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Rudy, faktor Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi pertimbangannya untuk memperjuangkan PT Taman Safari Indonesia agar tidak dicabut perizinan usahanya oleh Menteri LH.
“Bukan hanya PAD, Taman Safari Indonesia ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
“Tetapi Taman Safari Indonesia bukan hanya milik masyarakat Kabupaten Bogor, tapi milik seluruh masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia,” pungkasnya.(*)