Bogor24Update – Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendesak Polresta Bogor Kota untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan KPU Kota Bogor pada Pilwalkot Bogor 2024.
Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, mengatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Bogor pada Pilwalkot Bogor 2024.
Awalnya, oknum komisioner KPU Kota Bogor menginstruksikan PPK berinisial BM untuk menyerahkan uang miliaran rupiah kepada PPS. BM diketahui merupakan saksi dalam kasus ini dan klien dari Kantor Hukum Sembilan Bintang.
“Awalnya klien kami diberikan tugas atau perintah oleh oknum komisioner KPU Kota Bogor untuk menyerahkan uang kurang lebih 3 miliar lebih untuk PPS dan akan disebarkan dalam rangka untuk memenangkan salah satu pasangan calon Pilwalkot Bogor 2024,” kata Anggi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Anggi menambahkan bahwa paslon ini dijanjikan kemenangan hingga terpilih menjadi Wali Kota Bogor dengan biaya Rp11,5 miliar yang dibayarkan secara dua tahap.
“Paslon ini memberikan uang ditermin, pertama 7 miliar dan bila sudah pelantikan akan diserahkan sisanya 4,5 miliar,” ungkap Anggi.
Namun hingga proses pemungutan dan penetapan suara, paslon tersebut tak terpilih. Atas kejadian ini, Anggi menyebut berdampak kepada keselamatan kliennya.
“Klien kami sempat diculik dua kali untuk diminta kembali uang yang sudah disetorkan. Padahal BM ini orang kedua menerima uang dari oknum komisioner KPU Kota Bogor untuk disebarkan ke PPS,” katanya.
Kasus suap dan gratifikasi ini tengah ditangani Polresta Bogor Kota melalui laporan Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM pada tanggal 28 November 2024.
“Kami menaruh harapan besar kepada Polresta Bogor Kota untuk segera menangkap dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor,” tegasnya.
LBH Ansor Kota Bogor, Aditya, menilai penanganan kasus yang sudah berjalan hampir setahun lamanya ini stagnan.
“Proses penyelidikan yang hanya stag di situ saja, tidak ada progres lanjutan, kami menduga bahkan kami mengkhawatirkan ada upaya-upaya membuat permasalahan ini menjadi tidak terdengar lagi atau mungkin dimasukan dalam “peti es”,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini. Ia pun menyarankan untuk melakukan supervisi apabila kepolisian tidak sanggup menangani kasus ini.
“Apabila Polresta Bogor Kota tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan ini, minta supervisi ke Bareskrim Mabes Polri. Atau limpahkan ini ke KPK,” katanya. (*)