Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

Redaksi by Redaksi
1 minggu ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

Bogor24Update – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (8/10/2025).

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh di Kota Bogor.

“Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Adit.

BACA JUGA :

Dari Pengadilan ke Kecamatan, Urus Dokumen Kependudukan Selesai Lewat Palu Sakti 

Dari Pengadilan ke Kecamatan, Urus Dokumen Kependudukan Selesai Lewat Palu Sakti 

22 Oktober 2025
Maulid Akbar dan Haul Kasepuhan Bogor Raya Digelar di Alun-Alun Kota Bogor

Maulid Akbar dan Haul Kasepuhan Bogor Raya Digelar di Alun-Alun Kota Bogor

22 Oktober 2025
Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 23 Oktober 2025

Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 23 Oktober 2025

22 Oktober 2025
Cek Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 23 Oktober 2025

Cek Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 23 Oktober 2025

22 Oktober 2025

Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam beberapa tahun belakangan.

Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.

“Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi, sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda, Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.

Dalam paripurna tersebut, juru bicara tim Pansus Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terdapat 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi petunjuk bagi Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba.

“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Riyanto.

Lebih lanjut, Riyan juga menyampaikan bahwa Raperda P3Napza sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan.

Sehingga menjaga generasi muda Kota Bogor dari bahaya laten narkoba adalah sebuah keharusan.

“Ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.

Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul Rosyid, menyampaikan tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bogor bebas dari permukiman kumuh yang sesuai dengan visi misi Wali Kota Bogor yakni Bogor Beres.

Sebab sesuai dengan amanat perda, Pemkot Bogor wajib mengintervensi sekitar 10 hektare lahan tiap tahun dengan dibantu oleh provinsi dan pemerintah pusat.

“Dengan proyeksi ini, ada yang diintervensi pemerintah kota, ada yang diintervensi provinsi, ada yang diintervensi pusat. kota itu diluasan 0-10 hektare, provinsi 10-15 hektare dan pusat 12-13 hektare ke atas,” jelas Rosyid.

Namun, Rosyid menekankan bahwa tugas ini tidak hanya diemban oleh Disperumkim saja, tetapi harus ada kerja kolektif dari berbagai dinas yang terlibat dalam penataan kota.

Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh akan memakan biaya yang cukup besar.

“Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7 indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya. (***)

Tags: AdvertorialDPRD Kota BogorPerda P3NapzaPermukiman kumuh
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Tiga Bulan Tutupi Saluran Irigasi, Sampah di Cikaret Akhirnya Diangkut DLH

Next Post

Jaring Apung Bakal Dipasang Imbas Tumpukan Sampah Tutupi Irigasi Situ Cikaret

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dari Pengadilan ke Kecamatan, Urus Dokumen Kependudukan Selesai Lewat Palu Sakti 
Kota Bogor

Dari Pengadilan ke Kecamatan, Urus Dokumen Kependudukan Selesai Lewat Palu Sakti 

22 Oktober 2025
Maulid Akbar dan Haul Kasepuhan Bogor Raya Digelar di Alun-Alun Kota Bogor
Kota Bogor

Maulid Akbar dan Haul Kasepuhan Bogor Raya Digelar di Alun-Alun Kota Bogor

22 Oktober 2025
Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 23 Oktober 2025
Kota Bogor

Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 23 Oktober 2025

22 Oktober 2025
Cek Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 23 Oktober 2025
Info Netizen

Cek Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 23 Oktober 2025

22 Oktober 2025
UIKA Bogor Masuk Daftar 19 Kampus Swasta Unggul di Jawa Barat
Kota Bogor

UIKA Bogor Masuk Daftar 19 Kampus Swasta Unggul di Jawa Barat

22 Oktober 2025
Pesantren Diharapkan Bisa Perbaiki Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Bogor 
Kabupaten Bogor

Pesantren Diharapkan Bisa Perbaiki Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Bogor 

22 Oktober 2025
Next Post
Jaring Apung Bakal Dipasang Imbas Tumpukan Sampah Tutupi Irigasi Situ Cikaret

Jaring Apung Bakal Dipasang Imbas Tumpukan Sampah Tutupi Irigasi Situ Cikaret

Aksi Bergizi di Sekolah Kota Bogor, Tekan Stunting dan Anemia 

Aksi Bergizi di Sekolah Kota Bogor, Tekan Stunting dan Anemia 

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Underpass Stasiun Batutulis Kota Bogor Diuji Kelaikan Jalan 

Underpass Stasiun Batutulis Kota Bogor Diuji Kelaikan Jalan 

1 Oktober 2024
Diterjang Angin Kencang, 22 Rumah di Cibinong Rusak

Diterjang Angin Kencang, 22 Rumah di Cibinong Rusak

8 Oktober 2025
Kebakaran, Pedagang Ungkap Beberapa Kios Terbakar di Pasar Ciampea Baru

Kebakaran, Pedagang Ungkap Beberapa Kios Terbakar di Pasar Ciampea Baru

30 Juli 2024
Sebelum Dibawa ke Polisi, Ponpes di Pamijahan Ngaku Sudah Mediasi Soal Dugaan Penganiayaan Santri 

Sebelum Dibawa ke Polisi, Ponpes di Pamijahan Ngaku Sudah Mediasi Soal Dugaan Penganiayaan Santri 

15 Mei 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In