Bogor24Update – Sopir angkot berinisial D, diamankan Polisi usai terbukti mengkonsumsi sabu saat sedang membawa penumpang Jalan Raya Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengungkap, sopir berusia 38 itu diamankan pada malam pergantian tahun baru, Rabu 31 Desember 2025.
Edison menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya memutuskan naik angkot dari kawasan Bukaka menuju Limusnunggal untuk memantau situasi lalu lintas pada pukul 18.30 WIB.
“Kemudian, saya lihat itu sopirnya seperti kunyah sesuatu. Nah, ketika saya tanya minum (Miras) apa engga, dia jawab engga,” ujar Edison kepada Bogor24update, Jumat 2 Januari 2026.
Karena curiga, Edison memberhentikan sopir yang sedang membawa enam penumpang tersebut di depan Polsek Cileungsi.
“Karena kondisinya dia ngefly itu saya interogasi lagi, lama-lama dia akhirnya ngaku pakai sabu sejak berada di kawasan Pasar Rebo. Karena sudah begitu ngefly, dia bahkan ga tau kalau saya itu polisi yang cuma pakai jaket,” ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Edison, sopir mengaku hanya mengkonsumsi sabu. Namun, ketika digeledah di bagian depan angkot ditemukan adanya sisa sabu yang masih utuh.
“Sopir ini bawa sekitar 0,5 gram dan plastik-plastik buat dijual,” tuturnya.
Usai terbukti melakukan tindak pidana, Edison langsung meringkus sopir tersebut ke Polsek Cileungsi yang kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Polres Bogor untuk proses lebih lanjut.
“Saya imbau kepada masyarakat kalau mengetahui keberadaan penjual dan pemakai narkoba, informasikan dan akan kita tindak,” pungkasnya.(*)






















