Bogor24Update – Polres Bogor menggerebek toko penjualan obat-obatan terlarang di Jalan Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa penggerebekan pada Senin 30 Maret 2026 itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui 110 mengenai penjualan obat jenis tramadol dan hexymer di toko tersebut.
Dari penggerebekan itu, kata dia, diamankan sejumlah barang bukti ratusan obat-obatan terlarang.
“Setelah digeledah itu ada 190 butir tramadol, 350 butir hexymer, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp400 ribu,” ujar Wikha, Rabu 1 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kata Wikha, penjual BCP yang diamankan mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari pengedar berinisial G yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penjual yang diamankan ini terancam hukuman penjara dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)






















