Bogor24Update – Sebanyak 12 oknum ASN diperiksa Inspektorat dalam dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyebut, pemeriksaan yang dilakukan merupakan pengembangan dugaan kasus yang sebelumnya dibahas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Sampai dengan hari Rabu, tanggal 1 April 2026, kami telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi serta permintaan keterangan secara tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi,” kata Arif dalam keterangannya, Minggu 5 April 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan kasus tersebut dibahas intens bersama BKPSDM pada Rabu 11 Maret 2026 itu diduga dilakukan oleh oknum ASN yang menjabat sebagai pejabat fungsional.
“Informasi yang diterima terkait permasalah tersebut bahwa oknum ASN dimaksud ketika masih menjadi pejabat fungsional menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di kecamatan,” jelas Arif.
Dari pendalaman yang dilakukan Inspektorat, terungkap bahwa dari tawaran oknum ASN tersebut, beberapa orang yang ditawarkan memberikan uang secara bertahap mulai bulan Januari 2022.
Kemudian, pada Jumat 13 Maret 2026, Tim Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pengumpulan data dan penelusuran bahan serta konfirmasi awal dengan SKPD terkait.
Lalu, pada Senin 16 Maret 2026, Inspektorat kemudian melakukan Permintaan Keterangan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SKPD terkait.
“Inspektorat akan menyampaikan hasil audit secara menyeluruh soal fakta-fakta yang yang telah ditemukan secara objektif dan transparan,” pungkas Arif. (*)




















