Bogor24Update – Pengunjung kawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, mengeluhkan adanya tarif parkir kendaraan sebesar Rp5 ribu.
Keluhan tersebut muncul setelah masyarakat menghadiri kegiatan Simfoni Kebangsaan di Taman Siliwangi, area Pemkab Bogor, Cibinong pada Minggu 16 Agustus 2026 malam.
Dalam karcis berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang diterimanya, tercantum bahwa tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada karcis itu juga disebutkan bahwa pengelolaan parkir dilakukan oleh PT Sarana Hayun Respati.
“Iya ini karcis buat parkir dari tukang parkir tadi dikasih saat mau parkir motor,” ujar salah satu pengunjung yang namanya enggan disebutkan kepada Bogor24update.
Ia mengatakan tetap membayar Rp5 ribu kepada jukir sesuai nominal yang tertera pada karcis tersebut.
“Iya bayar Rp5 ribu, padahal ini di komplek pemerintahan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengaku baru mengetahui adanya parkir berbayar di kawasan Pemda Kabupaten Bogor.
“Saya belum tahu (mengenai adanya parkir berbayar di kawasan Taman Siliwangi),” singkat Ajat.
Meski demikian, Ajat memastikan pihaknya akan menelusuri informasi terkait adanya parkir berbayar di kawasan tersebut yang diduga dikelola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Nanti saya telusuri dulu,” pungkasnya.(*)






















