Bogor24Update – Polres Bogor mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 10 anak perempuan
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 korban yang dicabuli oleh pria tua berinisial SA (51).
“Yang terdata di kita sampai saat ini ada 10 orang korban anak perempuan di bawah umur yang rata-rata masih pada SD sekolahnya,” ujar Silfi kepada Bogor24update, Jumat, 18 September 2026.
Silfi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya ke sejumlah korban dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
“Modus operandinya ada yang diimingi uang Rp5 ribu, terus ada juga yang dipanggil main tiba-tiba dipegang payudaranya hingga kemaluannya,” ucapnya.
Baca Juga : Diduga Cabuli 18 Anak, Pria Tua di Parung Diamuk Massa
Adapun, kata Silfi, aksi bejat pelaku kemudian berhasil diungkap oleh salah satu saudara korban yang saat itu sedang memergoki tingkah pelaku.
“Saudara korban ini lalu menginterogasi korban agar mengungkap siapa aja yang jadi korbannya, sehingga muncul 10 orang korban yang membuat warga ramai-ramai membawa pelaku ke Polres Bogor saat itu,” tuturnya.
Silfi mengungkapkan, kondisi para korban saat ini masih dalam keadaan normal. Namun, pihak kepolisian berkomitmen akan terus membantu psikologis sejumlah korban yang dikhawatirkan mengalami trauma pasca kejadian tersebut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabulan Anak yang dijerat penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(*)




















