“Saya belum bisa pleno minggu ini tetapi kan ini,” jelasnya.
Diketahui, untuk menekan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bogor juga kembali melakukan sosialisasi soal larangan-larangan kampanye di kantornya pada Rabu 9 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu memanggil dua pasangan calon (Paslon) Bupati. Termasuk juga KPU Kabupaten Bogor.
Menurut Ridwan, sosialiasi ulang terkait larangan-larangan kampanye tersebut dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran.
“Ada beberapa hal yang dibahas seperti pelarangan, yang diperbolehkan. Ya disampaikan juga pelarangan (kampanye) ditempat ibadah, tempat pendidikan, sarana pemerintah yang memang diatur oleh PKPU,” kata Ridwan.(*)