“Jadi ada dua lokasi yg dilakukan oleh papan pengumuman ini di jalan ini dan di bawah itu. Yang jelas ini adalah kawasan hutan, setiap usaha atau kegiatan harus mempunyai izin dari kementerian kehutanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengecek penggunaan jalan tersebut apakah sudah mempunyai izin dilengkapi dengan perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Ya betul ini merupakan aktivitas tambang, untuk itu ini ada beberapa spot ada yang APL, kawasan hutan lindung, dan ada juga yang sudah mempunyai perizinan,” ungkapnya.
Adapun, jika nantinya terbukti melanggar pihaknya akan memberikan tiga instrumen sanksi berupa hukuman seperti sanksi administratif, pemulihan ekosistem hutan, hingga pidana.
“Nah nanti sanksi apa yang dilanggar itu sesuai dengan gradasi sanksi tersebut, kalo pelanggaran-pelanggaran administratif maka sanksi administratif yang akan diterapkan,” bebernya.
“Mudah-mudahan dengan adanya penyelamatan hutan lindung ini bisa mengurangi risiko atau potensi adanya bencana alam,” pungkasnya.(*)