Bogor24update – Polisi menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap warga Kampung Sirnagalih, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial BSZ (32), MZ (26), ODP (21), dan FZ (34). Mereka merupakan warga pendatang yang menetap di wilayah tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, aksi pengeroyokan terhadap korban satu keluarga ini terjadi pada 24 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Kejadian bermula ketika salah satu anggota keluarga korban berusaha melerai pertikaian antara pengendara motor dengan mobil di sebuah gang samping rumahnya.
“Saat itu cuaca hujan di dalam gang yang sempit ada mobil dan motor kebetulan papasan, kemudian ada selisih paham di antara mereka. Korban yang saat itu ada di depan rumah kemudian berusaha melerai dari pertikaian kedua belah pihak tersebut,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, tak lama kemudian pengendara motor yang diketahui merupakan salah satu pelaku bersama teman-temannya mendatangi kediaman korban tersebut.
Para pelaku mengira bahwa korban melakukan penganiayaan terhadap temannya tersebut. “Sebelumnya pengendara roda dua ini ada acara dan diwarnai dengan minuman keras. Pelaku bersama teman-temannya kemudian datang ke rumah korban, yang saat itu ada korban, bapak, ibu, dan anak perempuan,” paparnya.
Sesampainya di rumah korban, mereka merangsek ke dalam dan melakukan pemukulan terhadap para korban hingga mengalami luka-luka. Bahkan ibu korban mendapatkan tindakan pelemparan barang.
“Korban bapak dipukul di bagian hidungnya, saat itu si bapak sedang menggendong anak, kemudian ibu dilempar teko berisi air, anak perempuan si bapak dipukul bibirnya. Ada lagi anak laki-lakinya dikejar oleh salah satu pelaku. Artinya korban ini lebih dari satu, sementara ini ada empat orang,” bebernya.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota dibantu Polsek Bogor Selatan langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.
“Pelaku yang sudah diidentifikasi ada lima orang, empat sudah diamankan, satu berinisial G dalam pengejaran. Mereka diamankan kemarin di sekitar kediaman,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan urine, kata Kompol Rizka, satu pelaku yang berinisial FZ positif mengkonsumsi Amfetamin yang diindikasikan sebagai zat terkandung dalam sabu.
“Berdasarkan keterangan yang statusnya kita ketahui positif, dia sudah menggunakan sebelum adanya kejadian tindak pidana penganiayaan itu. Tapi untuk lebih jelasnya kita sedang lakukan pendalaman dengan Satnarkoba,” ujarnya.
Selain para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, satu teko dan sepasang sandal pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5,6 tahun.