Bogor24Update – Proses penertiban bangunan liar tahap dua di kawasan wisata Puncak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dianggap diskriminatif.
Bukan tanpa sebab, dari 196 bangunan liar yang ditertibkan, satu tempat yakni Asep Stroberi atau Astro yang sebelumnya masuk pada rencana penertiban, tidak dieksekusi.
Hal ini pun memancing reaksi para pedagang ataupun pemilik restoran lain di kawasan tersebut. Salah satunya disampaikan Paulus Suherman, pemilik Puncak Asri Resto and Cafe.
Bersama rekan pedagang lainnya, Paulus Suherman menyebut bahwa Pemkab Bogor telah melakukan tindakan diskriminatif, tidak adil terhadap para pedagang yang terkena penertiban.
“Buktikan mereka (Astro) punya perizinan. Kalau tidak punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) katanya itu akan disikat semua. Nyatanya kami yang punya izin, artinya yang lebih lengkap dari Astro saja tidak dipedulikan,” cetus Paulus Suherman, Senin 26 Agustus 2024.
Dia mengklaim bahwa para pedagang telah memiliki akta Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah. Sedangkan di sisi lain, Astro yang tidak beda jauh dengan lahan yang lain, hanya diberikan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda Rp50 juta.