Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memberikan waktu hingga 22 September 2024 kepada Rudy Susmanto, yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD.
Langkah ini diambil karena pada tanggal tersebut, Rudy yang merupakan bakal calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra, akan ditetapkan sebagai calon Bupati
“(kalau sudah ditetapkan sebagai calon Bupati) sudah tidak boleh (menjabat sebagai Anggota DPRD),,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, kepada wartawan pada Rabu, 4 September 2024.
Adi mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Rudy sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029 dari Sekretariat DPRD. Begitu pula, surat keterangan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan menggantikan posisi Rudy belum diterima.