“Kami belum menerima surat dari Setwan (Sekretariat DPRD/Dewan). Kami masih menunggu surat permohonan PAW dari Setwan,” kata Adi.
Namun demikian, Adi menegaskan bahwa Rudy masih diperbolehkan menjabat sebagai anggota DPRD karena belum ada penetapan resmi sebagai calon Bupati Bogor.
“Saat ini, Rudy masih bisa menjabat sebagai anggota DPRD karena SK pemberhentiannya belum ada,” jelasnya.
Diketahui bahwa proses penelitian administrasi terhadap bakal calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Bogor masih berlangsung. Proses ini mencakup pemeriksaan mendetail terhadap berkas-berkas para bakal calon, termasuk Rudy Susmanto, Jaro Ade, Bayu Syahjohan, dan Musyafaur Rahman.(*)