Pada persoalan tersebut, lanjutnya, Pemkab Bogor juga menyiapkan data-data mengenai kepemilikan aset bangunan puskesmas yang berdiri di Jalan Camat Enjan, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi.
“Beserta (mengumpulkan) data-data yang dimiliki Pemkab Bogor. Setelah ada laporan dan data-data nanti kami berikan penjelasannya,” beber Ajat.
Sekedar informasi, baliho tersebut dipasang oleh sejumlah orang pada bangunan Puskesmas Cileungsi.
Baliho sengketa tersebut bahkan sempat tersebar di media sosial sebelum akhirnya dicopot Pemkab Bogor.
“Tanah ini dalam sengketa, tanah Puskesmas Cileungsi masih atas nama Amasan Tjian berdasarkan Leter C Desa No 37/92 Persil 111,” tulis dalam baliho tersebut.(*)