Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Operasi Sisir (Opsir) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) pada 2 September hingga 23 Desember 2024.
Opsir PBB-P2 tahun ini dilakukan secara door to door atau dari rumah ke rumah di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bogor.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan, bahwa opsir PBB-P2 ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan agar realisasi pendapatan bisa lebih sehat.
Sebab, sambungnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor masih perlu ditingkatkan untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah. Apalagi jika piutang PBB-P2 yang mencapai Rp500 miliar bisa ditagih, maka hasilnya bisa menambah APBD.
“Ini agar kita tidak selalu terjadi refocusing yang terlalu ekstrem. Semua OPD dan wilayah harus terlibat dalam program ini,” kata Hery dikutip Senin, 2 September 2024.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, mekanisme opsir PBB-P2 tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya, kegiatan opsir PBB-P2 di semua kecamatan jumlahnya sama, namun di tahun ini jumlah kegiatan di setiap kecamatan berbeda, yakni berdasarkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang menunggak PBB-P2.
“Berdasarkan data, Kecamatan Bogor Selatan menjadi wilayah dengan penunggak PBB terbanyak, sedangkan Bogor Tengah memiliki penunggak terendah,” kata Deny.
Ia menambahkan bahwa di kecamatan yang paling tinggi tunggakannya, yakni Kecamatan Bogor Selatan, akan dilakukan kegiatan opsir PBB-P2 sebanyak 87 kali.
Sementara di kecamatan yang paling sedikit tunggakannya, yakni Kecamatan Bogor Tengah, kegiatan opsir PBB-P2 hanya dilakukan sebanyak 44 kali.
Pelaksanaan opsir PBB-P2 akan bekerja sama dengan BJB, kecamatan, kelurahan, RW hingga RT, yang akan dikerahkan untuk ikut menyisir.
“Jadi ini dari rumah ke rumah atau door to door, ya. Kita lakukan penagihan ke wilayah langsung, tidak seperti biasanya masyarakat yang datang ke kita,” paparnya.
Bapenda, kata Deny, memiliki data lengkap terkait lokasi dan titik-titik penunggak pajak. Hal ini bisa mempermudah proses penagihan dan tentunya tepat sasaran.
Jumlah keseluruhan piutang yang harus ditagih mencapai Rp500 miliar. Jumlah tersebut merupakan tunggakan akumulasi sejak 2013 sampai 2024.
Namun melihat kemungkinan yang bisa didapat, pihaknya menargetkan Rp40 miliar pada opsir PBB P2 tahun ini.
“Jadi ini target yang ditetapkan secara realistis melihat evaluasi di tahun-tahun sebelumnya. Tapi dari Pj Wali Kota Bogor tetap memberikan semangat agar bisa lebih dari itu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa bagi WP PBB-P2 yang mempunyai tunggakan khusus buku satu, dua, tiga dengan nilai tagihan di bawah Rp2 miliar tidak perlu membayar denda, cukup membayar pokok pajak tahunannya saja. (*)