“Pemilihan calon PPK harus didasarkan pada integritas, kemampuan, dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengungkap, 10 PPK yang telah melanggar etik Pilpres dan Pileg tersebut tersebar di enam kecamatan.
“10 PPK yang melanggar etik itu di antaranya ada di Gunungputri, Citeureup, Ciseeng, Tenjo, Klapanunggal dan Jasinga,” ungkapnya.
Juhdi menambahkan bahwa pelanggaran tersebut didominasi oleh praktik penggelembungan dan manipulasi suara calon legislatif.
“Mayoritas kasus melibatkan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK yang melanggar etik,” tegasnya.(*)