Anto menjelaskan, sebelum dilaksanakan penertiban APK di enam kecamatan di Kota Bogor, pihaknya sudah mengingatkan kepada peserta kontestan Pemilu 2024.
“Hari Senin tanggal 11 Desember 2023 nanti, kita tertibkan APK yang belum dicopot, oleh karenanya kita hari ini selesai rakor mengimbau untuk dicabut oleh partai sendiri masing-masing,” ujar dia.
Penindakan APK ini, menurutnya dengan landasan dari aturan PKPU dan Bawaslu, yaitu nomor 7 tentang kampanye, dan Perbawaslu 11/2023, APK dilarang dipasang di pohon dan jalan protokol.
“Pemasangan alat peraga sudah diatur dan ditempatkan sesuai dengan aturan kampanye,” tandas dia.