Namun, Ridwan menyebut kebijakan itu dikembalikan kepada KPU Kabupaten Bogor terkait pleno tingkat Kabupaten yang saat ini diselenggarakan.
“Nanti tinggal tergantung kebijakan KPU bahwa rekap ini berjenjang di kecamatan, di kabupaten dan di provinsi. apakah di provinsi atau nanti pada posisi KPU RI mengeluarkan surat edaran, kita tidak tahu,” paparnya.
Selain itu, terkait perpanjangan waktu pleno tingkat Kabupaten Bogor, Bawaslu pun belum menerima surat edaran dari pusat.
“Tapi sampai hari ini belum ada surat edaran perpanjangan waktu Pleno di kabupaten kemungkinan akan di tarik ke provinsi,” tandasnya.(*)