Dalam Perbup 60, kata dia, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit apabila telah tervalidasi masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses masuk ke dalam DTKS ini, tambah Wanhay, tidaklah sederhana. Warga harus melalui serangkaian proses, mulai dari pendataan, verifikasi data, pengecekan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi, hingga pendaftaran. Data tersebut pun harus diperbarui setiap bulan.
“Dulu dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saja sudah cukup. Namun, sekarang itu sudah tidak berlaku lagi. Padahal, anggaran RSUD ini jelas berasal dari masyarakat,” jelas Wanhay.
Oleh karena itu, politisi dari Partai Golkar ini mendesak Pemkab Bogor untuk mencabut Perbup 60, sehingga masyarakat dapat kembali memperoleh hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan.
“Untuk mendapatkan layanan di klinik saja sulit, apalagi di RSUD. Jadi, jika kita membahas soal kesehatan masyarakat, Perbup 60 ini harus dicabut,” tegasnya. (*)