Setibanya di SPBU Shell di Jalan Solis, komplotan ini mendapati situasi lokasi sepi tak ada orang. Pelaku kemudian masuk ke dalam kantor dengan cara merusak pintu pakai obeng.
“Pelaku beserta tiga pelaku lain memiliki tugas berbeda-beda. Ada yang menunggu, ada yang membongkar kunci gembok dan ada yang mengambil barang-barang yang jumlahnya sekitar 20 juta rupiah,” paparnya.
Namun saat pelaku menggodol barang curian kepergok petugas keamanan SPBU. Pada saat melarikan diri bersamaan ada polisi yang sedang patroli dan langsung melakukan pengejaran.
“Satu pelaku (J) saat itu juga berhasil ditangkap di sekitar TKP. Tiga orang pelaku lainnya saat ini DPO dan segera dilakukan penangkapan,” kata Kombes Bismo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.