Sementara itu, Ibu korban mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dan juga berhasil mengembalikan anaknya dalam kondisi sehat.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Jabar, Bapak Kapolres Bogor dan juga Kapolsek Jonggol dan semua Jajaran, yang mana saat ini anak saya sudah bisa kembali lagi berkumpul dengan saya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi penculikan anak Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada 16 Mei 2023. Pelaku diduga merupakan kekasih dari ibu korban.
Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengejar pelaku.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan diamankan aparat Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.