Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Komang Teguh menambahkan, pelaku melancarkan aksi cabulnya terhadap korban dengan iming-iming mendapat bonus waktu sewa sepeda listrik.
“Modusnya waktu sewa lebih lama. Dari 1 jam dengan harga Rp 15 ribu menjadi 1 jam 30 menit. Pencabulan itu dengan mencium, meraba bagian sensitif korban,” ujarnya.
Setelah kasus ini mencuat, jumlah korban yang dilaporkan bertambah menjadi 11 anak. Pelaku sendiri berstatus bujang atau belum nikah.
“Pelaku ini masih bujang, jadi menyimpang mungkin hasratnya tidak tersalurkan,” kata Komang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)