“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh (korban) atau perbuatan yang tidak diperbolehkan,” paparnya.
Selain keempat korban, kata Kompol Rizka, pihaknya juga telah mendapati identitas korban lain yang berjumlah empat orang. Namun sejauh ini mereka belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor,” ungkapnya.
Ia mengaku masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
“Motif kami masih pendalaman, tapi dari keterangan bersangkutan (pelaku) merasa khilaf untuk melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
“Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” imbuhnya.