“Ditemukan juga dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih,” cetusnya.
Tak hanya itu, temuan selanjutnya yaitu terdapat Pantarlih yang tidak mencoret peserta pemilih yang berasal dari anggota TNI atau Polri.
“Ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda. Terakhir ditemukan pemilih yang belum di coklit padahal pantarlih sudah mengklaim pelaksanaan coklit sudah 100 persen,” terang Burhan.
Atas temuan-temuan pelanggar itu, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada KPU beserta jajaran yang ada di bawah agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran di perbaiki sesuai aturan.
“Agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas,” tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor, Asep Saeful Hidayat mengungkapkan, proses Coklit yang dilaksanakan oleh 14.548 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) itu selesai H-2 sebelum waktu pelaksanaan berakhir.
“Secara keseluruhan, kami menerima jumlah DP4 sebanyak 3.924.292 orang dengan jumlah TPS yang terpetakan sebanyak 7.686 TPS. Alhamdulillah proses coklitnya selesai oleh petugas Pantarlih yang bekerja terhitung 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Dan kami selesaikan itu di H-2 sebelum 24 Juli,” ungkap Asep.