Bogor24Update – Masyarakat tiga desa di Kecamatan Nanggung yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Amanat, menggelar aksi unjuk rasa di Komplek Pemda Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin 6 Mei 2024.
Aksi yang dilakukan sebagai bentuk penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengecaman hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) itu dilakukan di dua lokasi sekaligus. Pertama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) I Bogor dan di depan gerbang Kantor Bupati Bogor.
“Kami datang ke sini untuk menuntut penolakan perpanjangan HGU dan juga untuk mendapatkan berita acara hasil rakor. Kami menolak HGU di Nanggung karena beberapa hal yang menyalahi aspirasi petani amanat,” ungkap Koordinator Aksi Petani Amanat, Eddy Samsi.
Para petani telah menguasai tanah di tiga desa, yakni Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, selama lebih dari 30 tahun sejak tahun 1997.
“Ada sekitar 1.460 kepala keluarga dari tiga desa tersebut, dengan total sekitar 5000 jiwa yang sebenarnya tinggal di sana,” jelas Eddy.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan karena hasil rakor GTRA yang tidak mengakomodasi aspirasi petani dan tidak menginformasikan isi berita acara kepada mereka.
“Kami diminta menandatangani dokumen tersebut, namun setelah itu kami memaksa untuk mendapatkan berita acara dan dokumen lainnya. Akhirnya kami melakukan aksi hari ini karena kami menolak keseluruhan hasil dari rakor GTRA pada saat itu,” beber Eddy.
Selain menuntut penolakan perpanjangan HGU dan berita acara GTRA, aksi ini juga meminta redistribusi tanah untuk masyarakat di tiga desa di Kecamatan Nanggung.
“Para petani amanat telah mengelola dan memanfaatkan tanah bekas HGU PT Hevea Indonesia yang ditinggalkan sebagai sumber kehidupan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik sebagai lahan ekonomi, tempat tinggal, fasilitas pendidikan, keagamaan, olahraga, tempat pemakaman umum, dan fasilitas sosial lainnya,” tandasnya. (*)