Bogor24update – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 secara hibrid, pada Kamis, 22 Juni 2023.
Seperti dilansir dkpp.go.id, perkara ini diadukan oleh Anggi Abdul Rahman Harahap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor. Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
Samsudin membenarkan dirinya menjalani persidangan tersebut. Dia juga sudah membantah semua aduan yang dialamatkan kepadanya.
“Betul, saya menghadiri majelis dari DKPP berkaitan dugaan pelanggaran saya yang diadukan salah satu pemantau Pemilu. Saya mengikuti undangan tersebut dan itu saya jadikan ajang untuk membela diri, mengklarifikasi, dan menolak semua aduan bahwa aduan-aduan yang disampaikan terhadap saya, saya bantah,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Samsudin mengatakan, pengaduan tersebut dinilai tidak benar lantaran tidak disertai dengan bukti yang jelas. Bahkan, keterangannya dalam persidangan juga dikuatkan oleh Bawaslu Kota Bogor sebagai penyelenggara dan penanggung jawab acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu.
“Saya juga menghadirkan saksi-saksi dan mereka juga menguatkan apa yang saya sampaikan dalam persidangan,” imbuhnya.
Terkait perkara ini, Samsudin juga mengatakan menunggu sidang keputusan dari DKPP. “Kaitan apakah saya melanggar etika atau tidak kita tinggal tunggu putusan dari DKPP,” ujarnya.
Saat ditanya langkah apa yang akan ditempuh atas tuduhan tersebut, Samsudin mengatakan belum berpikir ke arah lebih jauh. Karena, ia sekarang tengah konsentrasi pada tahapan-tahapan Pemilu 2024.
“Jadi saya mau konsentrasi ke tahapan-tahapan Pemilu apalagi sekarang lagi padat. Saya tidak ingin menanggapi tuduhan yang tidak ada bukti dan tidak ingin memperpanjang urusan karena masih banyak tugas kepemiluan yang harus saya tuntaskan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Samsudin didalilkan tidak menjaga kehormatan dan telah mencederai asas moral, etika, dan filosofi sebagai penyelenggara Pemilu atas ucapan yang tidak senonoh di acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diadakan Bawaslu Kota Bogor.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata seksisme yang mengandung unsur kecabulan kepada salah satu peserta dalam forum tersebut.
“Ketua KPU bogor mengatakan saya ingin memangku adik Aulia dan pantun yang berbunyi Aura Kasih Mandi Junub,” tutur Anggi dalam sidang pemeriksaan.
Ditegaskan Anggi, kata-kata tersebut tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya berkomitmen menjaga dan memegang teguh moral, etika, serta prinsip penyelenggara Pemilu.
“Meskipun saya tahu itu hanya candaan, tapi jangan bawa bercandaan seperti itu di forum publik,” ucapnya.