Bogor24update – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 secara hibrid, pada Kamis, 22 Juni 2023.
Seperti dilansir dkpp.go.id, perkara ini diadukan oleh Anggi Abdul Rahman Harahap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor. Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
Samsudin membenarkan dirinya menjalani persidangan tersebut. Dia juga sudah membantah semua aduan yang dialamatkan kepadanya.
“Betul, saya menghadiri majelis dari DKPP berkaitan dugaan pelanggaran saya yang diadukan salah satu pemantau Pemilu. Saya mengikuti undangan tersebut dan itu saya jadikan ajang untuk membela diri, mengklarifikasi, dan menolak semua aduan bahwa aduan-aduan yang disampaikan terhadap saya, saya bantah,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Samsudin mengatakan, pengaduan tersebut dinilai tidak benar lantaran tidak disertai dengan bukti yang jelas. Bahkan, keterangannya dalam persidangan juga dikuatkan oleh Bawaslu Kota Bogor sebagai penyelenggara dan penanggung jawab acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu.
“Saya juga menghadirkan saksi-saksi dan mereka juga menguatkan apa yang saya sampaikan dalam persidangan,” imbuhnya.
Terkait perkara ini, Samsudin juga mengatakan menunggu sidang keputusan dari DKPP. “Kaitan apakah saya melanggar etika atau tidak kita tinggal tunggu putusan dari DKPP,” ujarnya.