Hal ini tidak terlepas dari syarat menjadi PPK, di mana salah satunya adalah memiliki integritas kepribadian yang tinggi untuk menjaga pelaksanaan Pilkada dari kecurangan.
“Karena itu, pada saat putusan Bawaslu diserahkan kepada kami pada tanggal 17 April, masa kerja PPK sudah berakhir pada tanggal 4. Tindak lanjutnya paling tidak kita akan melakukan klarifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, peringatan tersebut diberikan lantaran tercatat ada 10 PPK yang telah terbukti melanggar etik pada Pilpres dan Pileg kemarin.
“Kami mengingatkan KPU untuk mempertimbangkan riwayat pelanggaran etik oleh calon PPK dalam pemilihan sebelumnya dalam proses rekrutmen. Integritas tinggi diperlukan dari PPK untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraan pemilu,” ungkap Burhan. (*)