“Tidak benar, kalau ada bahasa saya merusak TPS akan saya peroses hukum. Yang benar adalah, sebelumnya saya ini sebagai penasihat hukum developer, nah untuk menjadikan perumahan River Valley ini indah, tertata baik dan nyaman, pihak developer meminta TPS dibongkar, bahkan ada suratnya kepada ketua paguyuban,” bantah BSH.
Bahkan, lanjut dia, surat tersebut sekaligus untuk membongkar TPS pindahan yang berada di belakang perumahan. Karena sempat ada warga yang protes akibat asap bakaran sampah di TPS pindahan tersebut.
“Saya tidak tidak tahu warga mana, tapi ada yang protes akibat asap bakaran sampah itu,” lanjutnya.
Ditanya soal aksi penghadangan yang menurut warga dilakukan oleh BSH dengan menggunakan mobil pribadinya, BSH pun membantah pernyataan warga.
Diakui BSH, dirinya sebagai warga sempat protes terhadap cara pengangkutan sampah keliling menggunakan truk di area perumahan. Menurutnya wajar saja bila sebagai warga protes karena memiliki tujuan dan maksud baik demi kepentingan semua pihak.
Karena menurutnya tidak ada yang dapat mempertanggungjawabkan apabila terjadi kerusakan jalan dan mobil warga seandainya terjadi senggolan dengan truk sampah, termasuk bila terjadi pencemaran lingkungan (air dan udara) di kawasan perumahan akibat bau tak sedap yang ditimbulkan.
“Tidak ada itu penghadangan. Saya waktu itu sedang mengeluarkan mobil dari garasi untuk belok ke kanan, saya lihat ada truk sampah akhirnya mobil saya belokan ke kiri karena takut bersenggolan sekalian saya juga mau mengabari pak Roni untuk berangkat ke Bandung pagi itu. Disitulah saya diteriakin suruh mundur,” tandasnya.